Kamis, 20 Oktober 2011


Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Diatur Dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi :

Hak dan kewajiban dalam bidang politik
•  Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
1.  Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.  Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
•  Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Arti pesannya :
1.  Hak berserikat dan berkumpul.
2.  Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran.

Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
•  Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
•  Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah :
  1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
  2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
  3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
  4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
  5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
  6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. 
Arti pesannya adalah :
  1. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
  2. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
•  Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.

Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
  • Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
  • Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
  • Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat”.
  • Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi.
Di dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam Pasal 28D ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan :Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Selanjutnya khusus mengenai perekonomian diatur dalam Pasal 33 Perubahan UUD 1945 yaitu :
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Penelusuran dalam kepustakaan ditemukan bahwa hak asasi manusia bidang ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan akitivitas perekonomian, perburuhan, hak mempero!eh pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut serta dalam serikat buruh. 

- Hak memperoleh Pekerjaan.
Deklarasi Umum Persenkatan Bangsa-dangsa (PBB) tentang HAM, dalam pasal 23 ayat (1) menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas perlindungan terhadap pengangguran. Dalam International Covenant on Economc, Social and Cultural 1966, pasal 6 ayat (1) menentukan “negara-negara peserta perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas kesempatan memperoleh nafkah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak dalam melindungi hak ini”. Kecuali itu, dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menentukan :“setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak (ayat 1). Selain itu ditentukan “setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil (ayat 2). Setiap orang baik. pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama (ayat 3). Sedangkan ayat 4 menentukan “ setiap orang baik pria maupun wanita dalam rnelakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarga.

- Hak mendapat upah yang sama.
Untuk menciptakan keadilan, maka perolehan upah antara pria dan wanita diharapkan tidak berbeda dalam hal jenis kelamin dan kualitas pekerjaan yang sama. The Universal Declaration of Human Rights 1948, dalam pasal 23 ayat (2) menentukan “setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama”. Hal yang sama juga diatur secara rinci dalam pasal 7 International Covenant on Economic, Social and Cultural menetukan “negara-negara pesertaperjanjian mcngakui hak setiap orang akan kenikmatan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan yang mejamin :
  • Pemberian upah bagi semua pekerja, sebagai minimum dengan :
1) Gaji yang adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya tanpa perbedaan apapun, terutama wanita yang dijamin kondisi kerjanya tidak kurang dan kondisi yang dinikmati oleh pria, dengan gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2) Penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.
  • Kondisi keja yang aman dan sehat;
  • Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan pekerjaannya ke tingkat  yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain kecuali senioritas dan kecakapan;
  • Istirahat, santai dan pembatasan dan jam kerja yang layak dan liburan berkala.dengan upah dan juga upah pada hari libur umum. Hal yang sama dalam hukum positif Indonesia diatur dalam pasal 38 Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
- Hak ikut serta dalam Serikat Buruh.
Piagam dalam Dekiarasi Umum Perserikatan Bangsa Bangsa 1948, pada pasal 23 ayat (4) menentukan :”setiap orang herhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat kerja untuk melindungi kepentingannya.

- Hak Asasi Manusia di bidang Sosial dan Budaya
a. Hak asasi Manusia di bidang Sosial
Hak asasi manusia bidang sosial adalah hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak atas jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak atas pendidikan. Dalam Perubahan UUD 1945 ditentukan sbb :
-          Pasal 28H ayat (3) Perubahan UUD 1945 menentukan :
”Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermantabat.
-          Pasal 28H ayat (1) Perubahan UUD 1945 menentukan:
-          “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
-          Pasal 31 Perubahan UUD 1945 menentukan tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu :
(1)    Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
(2)    Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta aklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang.
(4)    Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)    Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tehnologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
b. Hak Asasi manusia di bidang Budaya
Hak asasi manusia dalam bidang budaya dapat diidentifikasi sebagai berikut.
-          Pasal 28C Perubahan UUD 1945 menentukan bahwa :
”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tehnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
-          Pasal 28I ayat (3) Perubahan UUD 1945 menentukan bahwa:
”Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
-          Pasal 32 Perubahan UUD 1945 menentukan :
(1)    Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2)    Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Di dalam Perubahan UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Berangkat dari ketentuan tersebut, maka perlindungan , pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah merupakan tanggung jawab Negara, terutama pemerintah. Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangundangan. Maka dalam rangka memenuhi semua itu dikeluarkan antara lain:
-              Perubahan UUD 1945 (Bab XA tentang Hak Asasi Manusia)
-              UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
-              UU RI NO.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak asasi manusia.
-              Dan peraturan-peraturan lainnya

Sabtu, 04 Juni 2011

Apa itu virus?Virus atau worm adalah suatu program komputer yang dapat menyebar pada komputer atau jaringan dengan cara membuat copy dari dirinya sendiri tanpa sepengetahuan dari pengguna komputer tersebut. Virus dapat menimbulkan efek yang berbahaya, misalnya mulai dari menampilkan pesan, mencuri data atau bahkan mengontrol komputer Anda dari jarak jauh.
Bagaimana virus menginfeksi komputer?
Suatu virus pertama kali harus dijalankan sebelum ia mampu untuk menginfeksi suatu komputer. Ada berbagai macam cara agar virus ini dijalankan oleh korban, misalnya dengan menempelkan dirinya pada suatu program yang lain. Ada juga virus yang jalan ketika Anda membuka suatu tipe file tertentu. Kadangkala virus juga memanfaatkan celah keamanan yang ada pada komputer Anda (baik sistem operasi atau aplikasi), dengan memanfaatkan hal-hal tersebut virus dapat berjalan dan kemudian akan menyebarkan dirinya sendiri secara otomatis.
Anda juga dapat menerima suatu file yang sudah terinfeksi virus dalam attachment e-mail Anda. Begitu file tersebut Anda jalankan, maka kode virus akan berjalan dan mulai menginfeksi komputer Anda dan bisa menyebar pula ke semua file yang ada di jaringan komputer Anda.
Trojan horse
Trojan horse adalah program yang kelihatan seperti program yang valid atau normal, tetapi sebenarnya program tersebut membawa suatu kode dengan fungsi-fungsi yang sangat berbahaya bagi komputer Anda.
Sebagai contoh, virus DLoader-L datang dari attachment e-mail dan dianggap sebagai sebagai suatu update program dari Microsoft untuk sistem operasi Windows XP. Jika Anda menjalankannya maka dia akan mendownload program dan akan memanfaatkan komputer Anda untuk menghubungkan komputer Anda ke suatu website tertentu. Targetnya tentu saja untuk membuat website tadi menjadi overload dan akhirnya tidak bisa diakses dengan benar oleh pihak lain. Ini sering dinamakan dengan serangan denial of service atau DoS.
Trojan tidak dapat menyebar secepat virus karena trojan tidak membuat copy dari dirinya sendiri secara otomatis. Tapi sejalan dengan perkembangan virus, maka trojan horse bisa bekerjasama dengan virus dalam hal penyebarannya. Virus dapat melakukan download terhadap trojan yang merekam keystroke keyboard Anda atau mencuri informasi yang ada pada komputer Anda. Di sisi lain, trojan juga digunakan untuk menginfeksi suatu komputer dengan virus.
Worms
Worm bisa dikatakan mirip dengan virus tetapi worm tidak memerlukan carrier dalam hal ini program atau suatu dokumen. Worm mampu membuat copy dari dirinya sendiri dan mengunakan jaringan komunikasi antar komputer untuk menyebarkan dirinya. Banyak virus seperti MyDoom atau Bagle bekerja sebagaimana layaknya worm dan menggunakan e-mail untuk mem-forward dirinya sendiri kepada pihak lain.
Apa yang bisa dilakukan oleh virus?
Virus seringkali mengganggu Anda atau menghentikan kerja komputer Anda pada saat diperlukan. Sejalan dengan perkembangan di dunia virus komputer maka sampai saat ini efek dari virus ini sudah semakin banyak, yaitu:
  • Memperlambat e-mail
    Virus dapat menyebar melalui e-mail, seperti virus Sobig, dan mampu untuk membuat trafik e-mail yang sangat besar yang tentu saja akan membuat server menjadi lambat atau bahkan menjadi crash. Bahkan jika hal tersebut tidak sampai terjadi, perusahaan yang merasa terganggu dengan insiden ini toh juga akan mematikan servernya.
  • Mencuri data konfidental
    Worm Bugbear-D contohnya, mampu merekam keystroke keyboard Anda, termasuk password dan lain sebagainya. Rekaman tadi biasanya akan dikirim ke si pembuat virus untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
  • Menggunakan komputer Anda untuk menyerang suatu situs
    MyDoom contohnya, dia menginfeksi banyak komputer di seluruh dunia untuk menyerang situs SCO dengan traffic data yang sangat besar. Ini akan membuat situs tersebut akan terbebani luar biasa dan akhirnya akan crash dan tidak bisa melayani pengguna lainnya. Ini biasa dinamakan dengan denial of service.
  • Membiarkan orang lain untuk membajak komputer Anda
    Beberapa virus menempatkan trojan backdoor pada komputer dan ini akan membuat si pembuat virus dapat terhubung ke komputer tersebut secara diam-diam dan bisa dimanfaatkan lebih lanjut sesuai dengan keinginannya.
  • Merusak data
    Virus Compatable contohnya, dapat membuat perubahan pada data yang Anda simpan pada dokumen MS Excel.
  • Menghapus data
    Virus Sircam contohnya, berusaha untuk menghapus atau meng-overwrite hardisk Anda pada suatu waktu tertentu yang tidak terduga.
  • Men-disable hardware
    Virus CIH atau Chernobyl contohnya, berusaha untuk meng-overwrite chip BIOS pada tanggal 26 April dan akan membuat komputer Anda menjadi tidak berfungsi.
  • Menimbulkan hal-hal yang aneh dan mengganggu
    Virus worm Netsky-D contohnya, dapat membuat komputer berbunyi beep secara spontan atau tiba-tiba untuk beberapa jam lamanya.
  • Menampilkan pesan tertentu
    Virus Cone-F contohnya, akan menampilkan pesan berbau politik jika bulan menunjukkan bulan Mei.
  • Merusak kredibilitas Anda
    Jika virus mem-forward dirinya sendiri dari komputer Anda ke komputer pelanggan Anda atau komputer rekan bisnis Anda, maka hal ini akan merusak reputasi Anda sebagai suatu organisasi dan mereka akan tidak mau lagi melanjutkan hubungan bisnis dengan Anda atau malah menuntut kompensasi dari pihak Anda.
  • Membuat malu Anda
    Virus PolyPost contohnya, akan memposting dokumen dan nama Anda pada newsgroup yang berbau pornografi.
cuplikan dari www.sony-ak.com
klinik virus : www.vaksin.com    /    www.virologi.info

tes DNA

DNA
Tes DnaDNA merupakan kependekan dari deoxyribonucleic acid atau dalam Bahasa Indonesia sering juga disebut ADN yang merupakan kependekan dari asam deoksiribonukleat. DNA atau ADN ini merupakan materi genetik yang terdapat dalam tubuh setiap orang yang diwarisi dari orang tua. DNA terdapat pada inti sel di dalam struktur kromosom dan pada mitokondria.
Fungsinya sebagai cetak biru yang berfungsi sebagai pemberi kode untuk tiap manusia seperti untuk warna rambut, bentuk mata, bentuk wajah, warna kulit, dan lainnya. Pengenalan tentang struktur DNA diperkenalkan oleh Francis Crick, ilmuwan asal Inggris dan James Watson asal Amerika Serikat pada tahun 1953.
Untuk mempermudah kita memahami seperti apa DNA, coba Anda pikirkan sebuah kalimat. Kalimat tersebut disusun dari beberapa kata. Dan setiap kata dibentuk dari beberapa abjad. Dapat dikatakan, abjad adalah unsur dasar dari banyak bahasa. Prinsip yang serupa juga bisa diterapkan pada DNA. Pada tingkat molekuler, “abjad” utama disediakan oleh DNA. Yang menakjubkan adalah bahwa “abjad” ini hanya terdiri dari empat huruf yaitu A, C, G, dan T, yang merupakan lambang basa kimia adenin, sitosin (cytosine), guanin, dan timin. Senyawa ini membentuk ikatan yang eksklusif, di mana adenin akan selalu berpasangan dengan timin dan guanin akan selalu berpasangan dengan sitosin.
Bentuk dari DNA adalah seperti spiral ganda yang menyatu dengan rapat. DNA terdiri dari 4 pasangan basa A, C, G, dan T yang merupakan komponen kimiawi yang mengandung nitrogen. Urutan basa-basa pada molekul DNA-lah yang menentukan informasi genetika yang terdapat di dalamnya. Singkatnya, urutan ini menentukan hampir segala sesuatu tentang Anda, dari warna rambut, warna kulit, hingga bentuk hidung Anda.
Setiap manusia memiliki 23 pasang kromosom yang terdiri dari 22 pasang kromosom somatik dan 1 pasang kromosom penentu jenis kelamin. Kromosom XX menentukan seseorang dengan jenis kelamin wanita dan XY untuk seseorang yang berjenis kelamin laki-laki. Kromosom ini didapat dari orang tua, separuh dari ibu dan separuh lagi dari ayah.
Tes DNA
DNA pada mitokondria yang dikenal dengan nama DNA mitokondria didapat secara keseluruhan dari ibu. Tes dengan mengembil DNA mitokondria seseorang dapat mengidentifikasi seseorang apakah memiliki hubungan keluarga dengan keluarga dari pihak ibu atau hubungan keluarga secara maternal. Caranya dengan membandingkan DNA mitokondria yang dimilikinya dengan ibu kandung, nenek atau saudara kandung dari ibu.
Karena seorang ibu menurunkan secara penuh DNA mitokondria kepada anaknya, bagaimana dengan ayah? Seorang ayah akan mewariskan kromosom Y pada anak laki-lakinya (karena kromosom Y hanya dimiliki laki-laki yang kromosom seksnya XY). Sedangkan anak perempuan tidak memiliki kromosom Y (kromosom seks perempuan XX).
Untuk membuktikan hubungan seseorang dengan keluarga pihak ayah bisa dilakukan dengan membandingkan kromosom Y seorang anak dengan ayah kandungnya atau dengan saudara kandung dari pihak ayah. Karena pemeriksaan kromosom Y hanya untuk anak laki-laki, maka bagaimana cara melakukan tes DNA pada seorang anak perempuan?
Tes DNA dilakukan dengan cara mengambil DNA dari kromosom somatik. Ikatan DNA pada bagian somatik hampir sama pada setiap orang karena berfungsi membentuk fungsi dan organ tubuh. Kesalahan urutan dapat menyebabkan gangguan pada manusia yang bersangkutan. Tetapi pada inti sel ini pula terdapat area yang dikenal sebagai area STR (short tandem repeats). Area ini tidak memberi kode untuk melakukan sesuatu.
STR inilah yang bersifat unik karena berbeda pada setiap orang. Perbedaanya terletak pada urutan pasang basa yang dihasilkan dan urutan pengulangan STR. Urutan AGACC akan berbeda dengan seseorang yang memiliki untaian AGACT. Begitu juga dengan urutan pengulangan yang bersifat unik. Pola STR ini diwariskan dari orang tua.
Bagaimana Tes DNA Dilakukan?
Dalam contoh ini adalah tes DNA untuk membuktikan apakah seorang anak benar-benar adalah anak kandung dari sepasang suami dan istri. Cara memeriksa tes DNA dilakukan dengan cara mengambil STR dari anak. Selanjutnya, di laboratorium akan dianalisa urutan untaian STR ini apakah urutannya sama dengan seseorang yang dijadikan pola dari seorang anak. Urutan tidak hanya satu-satunya karena pemeriksaan dilanjutkan dengan melihat nomor kromosom.
Misalnya, hasil pemeriksaan seorang anak ditemukan bahwa pada kromosom nomor 3 memiliki urutan AGACT dengan pengulangan 2 kali. Bila ayah atau ibu yang mengaku orang tua kandungnya juga memiliki pengulangan sama pada nomor kromosom yang sama, maka dapat disimpulkan antara 2 orang itu memiliki hubungan keluarga.
Seseorang dapat dikatakan memiliki hubungan darah jika memiliki 16 STR yang sama dengan kelurga kandungnya. Bila urutan dan pengulangan sama, maka kedua orang yang dicek memiliki ikatan saudara kandung atau hubungan darah yang dekat. Jumlah ini cukup kecil dibandingkan dengan keseluruhan ikatan spiral dalam tubuh kita yang berjumlah miliaran.
Tes DNA dilakukan dengan mengambil sedikit bagian dari tubuh Anda untuk dibandingkan dengan orang lain. Bagian yang dapat diambil untuk dicek adalah rambut, air liur, urine, cairan vagina, sperma, darah, dan jaringan tubuh lainnya. Sampel ini tidak akan berubah sepanjang hidup seseorang. Penggunaan alkohol, rokok atau obat-obatan tidak akan mengubah susunan DNA. Hasil tes DNA akan dijalankan dari pasien baru dapat dilihat 2-4 minggu. Biaya yang dibutuhkan untuk tes DNA saat ini sekitar 7 hingga 8 juta rupiah.
Manfaat Tes DNA
DnaTes DNA saat ini telah menjadi tren untuk membuktikan kaitan hubungan darah seseorang. Mengingat banyaknya perselingkuhan serta hubungan seks bebas, telah menghasilkan banyak anak yang dipertanyakan asal-usul orang tuanya. Karena itu, banyak pasangan melakukan tes DNA untuk membuktikan asal-usul anak yang dilahirkan tersebut.
Bahkan di beberapa negeri, sudah banyak klinik tes DNA. Banyak juga yang menggunakan tes DNA karena curiga terhadap pasangannya. Beberapa orang menyerahkan barang-barang pribadi milik pasangannya ke klinik untuk diteliti apakah pasangannya berhubungan dengan orang lain yang bukan pasangannya.
Di kepolisian, tes DNA juga digunakan untuk tes forensik. Tes DNA merupakan bukti yang paling akurat untuk tes identifikasi seseorang dibanding sidik jari. Dengan tes DNA, kepolisian bisa memberi bukti autentik mengenai mayat yang sudah hancur, asalkan bisa diambil sampel jaringan pada tubuh mayat tersebut.
Selain untuk mendeteksi hubungan keluarga, tes DNA juga berfungsi untuk mendeteksi suatu penyakit tertentu hingga penyakit yang kompleks. Dengan tes DNA bisa diketahui penyebab suatu penyakit apalagi yang bersifat penyakit turunan.
Kemajuan teknologi telah membuat lebih banyak hal baru yang bisa dipelajari. DNA pada saat ini merupakan tes identifikasi yang paling akurat dan dapat dipercaya. Informasi tentang tes DNA di atas semoga dapat membantu Anda mengenal lebih dekat dengan proses tersebut.

Kamis, 02 Juni 2011

eritrosit (sel darah merah)


ERITROSIT ( Sel Darah Merah)
                   Fungsi utama eritrosit adalah untuk pertukaran gas yang membawa oksigen dari paru menuju ke jaringan tubuh dan membawa karbondioksida (CO₂) dari jaringan tubuh ke paru.
                   Eritrosit tidak mempunyai inti sel tetapi mengandung beberapaorganel dalam sitoplasma. Sitoplasma dalam eritrosit berisi hemoglobin yang mengandung zat besi (Fe) sehingga dapat mengikat oksigen.
                   Eritrosit berbentuk bikonkaf dan berdiameter 7-8 mikron. Bentuk bikonkaf tersebut menyebabkan eritrosit bersifat fleksibel sehingga dapat melewatipembuluh darah yang sangat kecil dengan baik. Bentuk eritrosit pada mikroskop biasanya tampak bulat berwarna merah dan dibagian tengahnya tampak lebih pucat, atau disebut (central pallor) diameter 1/3 dari keseluruhan diameter eritrosit.

                   Eritrosit berjumlah paling banyak diantara sel-sel darah lainnya. Dalam satu milliliter darah terdapat kira-kira 4,5 – 6 juta eritrosit, oleh sebab itu darah berwarna merah. Eritrosit normal berukuran 6 – 8 Nm atau 80 – 100 fL (femloliter). Bila MCV kurang dari 80 fL disebut (mikrositik) dan jika lebih dari 100fL disebut (makrositik).
Kelainan Eritrosit
Kelainan eritrosit dapat digolongkan menjadi :
1)      Kelainan berdasarkan ukuran eritrosit
Ukuran normal eritrosit antara 6,2 – 8,2 Nm (normosit)
Kelainan berdasarkan ukuran:
a)      Makrosit
      Ukuran eritrosit yang lebih dari 8,2 Nm terjadi karena pematangan inti eritrosit terganggu, dijumpai pada defisiensi vitamin B₁₂ atau asam folat.
Penyebab lainnya adalahkarena rangsangan eritropoietin yang berakibat meningkatkatnya sintesa hemoglobin dan meningkatkan pelepasan retikulosit kedalam sirkulasi darah. Sel ini didapatkan pada anemia megaloblastik, penyakit hati menahun berupa thin macrocytes dan pada keadaan dengan retikulositosis, seperti anemia hemolitik atau anemia paska pendarahan.
b)      Mikrosit
      Ukuran eritrosit yang kurang dari 6,2 Nm. Terjadinya karena menurunnya sintesa hemoglobin yang disebabkan defisiensi besi, defeksintesa globulin, atau kelainan mitokondria yang mempengaruhi unsure hem dalam molekul hemoglobin. Sel ini didapatkan pada anemia hemolitik, anemia megaloblastik, dan pada anemia defisiensi besi.
c)      Anisositosis
      Pada kelainan ini tidak ditemukan suatu kelainan hematologic yang spesifik, keadaan ini ditandai dengan adanya eritrosit dengan ukuran yang tidak sama besar dalam sediaan apusan darah tepi (bermacam-macam ukuran). Sel ini didapatkan pada anemia mikrositik yang ada bersamaan anemia makrositik seperti pada anemia gizi.

2)       Kelainan berdasarkan berdasarkan bentuk eritrosit
a)      Ovalosit
      Eritrosit yang berbentuk lonjong . Evalosit memiliki sel dengan sumbu panjang kurang dari dua kali sumbu pendek. Evalosit ditemukan dengan kemungkinan bahwa pasien menderita kelainan yang diturunkan yang mempengaruhi sitoskelekton eritrosit misalnya ovalositosis herediter.
b)      Sferosit
      Sel yang berbentuk bulat atau mendekati bulat. Sferosit merupakan sel yang telah kehilangan sitosol yang setara. Karena kelainan dari sitoskelekton dan membrane eritrosit.
c)      Schistocyte
      Merupakan fragmen eritrosit berukuran kecil dan bentuknya tak teratur, berwarna lebih tua. Terjadi pada anemia hemolitik karena combusco reaksi penolakan pada transplantasi ginjal.
d)      Teardrop cells (dacroytes)
      Berbentuk seperti buah pir. Terjadi ketika ada fibrosis sumsum tulang atau diseritropoesis berat dan juga dibeberapa anemia hemolitik, anemia megaloblastik, thalasemia mayor, myelofibrosi idiopati karena metastatis karsinoma atau infiltrasi myelofibrosis sumsum tulang lainnya.
e)      Blister cells
      Eritrosit yang terdapat lepuhan satu atau lebih berupa vakuola yang mudah pecah, bila pecah sel tersebut bisa menjadi keratosit dan fragmentosit. Terjadi pada anemia hemolitik mikroangiopati.
f)       Acantocyte / Burr cells
      Eritrosit mempunyai tonjolan  satu atau lebih pada membrane dinding sel kaku. Terdapat duri-duri di permukaan membrane yang ukurannya bervariasi dan menyebabkan sensitif terhadap pengaruh dari dalam maupun luar sel. Terjadi pada sirosis hati yang disertai anemia hemolitik, hemangioma hati, hepatitis pada neonatal.
g)      Sickle cells (Drepanocytes)
      Eritrosit yang berbentuk sabit. Terjadi pada reaksi transfusi, sferositosis congenital, anemia sel sickle, anemia hemolitik.
h)      Stomatocyte
      Eritrosit bentuk central pallor seperti mulut. Tarjadi pada alkoholisme akut, sirosis alkoholik, defisiensi glutsthione, sferosis herediter, nukleosis infeksiosa, keganasan, thallasemia.
i)        Target cells
      Eritrosit yang bentuknya seperti tembak atau topi orang meksiko. Terjadi pada hemogfobinopati, anemia hemolitika, penyakit hati.

3)      Kelainan berdasarkan warna eritrosit
a)      Hipokromia
      Penurunan warna eritrosit yaitu peningkatan diameter central pallor melebihi normal sehingga tampak lebih pucat. Terjadi pada anemia defisiensi besi, anemia sideroblastik, thallasemia dan pada infeksi menahun.
b)      Hiperkromia
      Warna tampak lebih tua biasanya jarang digunakan untuk menggambarkan ADT.
c)      Anisokromasia
      Adanya peningkatan variabillitas warna dari hipokrom dan normokrom. Anisokromasia umumnya menunjukkan adanya perubahan kondisi seperti kekurangan zat besi dan anemia penyakit kronis.
d)      Polikromasia
      Eritrosit berwarna merah muda sampai biru. Terjadi pada anemia hemolitik, dan hemopoeisis ekstrameduler.

4)      Kelainan berdasarkan benda inklusi eritrosit
a)      Basophilic stipping
      Suatu granula berbentuk ramping / bulat, berwarna biru tua. Sel ini sulit ditemukan karena distribusinya jarang.
b)      Kristal
      Bentuk batang lurus atau bengkok, mengandung pollimer rantai beta Hb A, dengan pewarnaan brilliant cresyl blue yang Nampak berwarna biru.
c)      Heinz bodies
      Benda inklusi berukuran 0,2 -22,0 Nm. Dapat dilihat dengan pewarnaan crystal violet / brillian cresyl blue.
d)      Howell-jouy bodies
      Bentuk bulat, berwarna biru tua atau ungu, jumlahnya satu atau dua mengandung DNA. Karena percepatan atau abnormalitas eritropoeisis. Terjadi pada anemia hemolitik, post operasi, atrofi lien.
e)      Pappenheimer bodies
      Berupa bintik, warna ungu dengan pewarnaan wright. Dijumpai pada hiposplenisme, anemia hemolitika.

Cara menghitung jumlah eritrosit
Prinsip “ darah diencerkan dalam larutan isotonis untuk memudahkan menghitung eritrosit dan mencegah hemolisis “
Larutan pengencer yang digunakan :
a)      Larutan hayem, terdiri dari:
-          Natrium sulfat 5 g
-          Natrium chloride 0,5 g
-          Mercury chloride 0,5 g
-          Aquadest add 200 ml
b)      Larutan gowers, terdiri dari :
-          Natrium sulfat 12,5 g
-          Asam asetat glacial 33,3 ml
-          Aquadest add 200 ml

Cara menghitung :
1)      Mengisi pipet eritrosit
       Darah dihisap sampai garis tanda 0,5 dan larutan pengencer sampai tanda 101
2)      Mengisi kamar hitung
3)      Menghitung jumlah sel dengan menggunakan mikroskop perbesaran sedang atau 40x
4)      Hitunglah semua eritrosit yang terdapat dalam 5 bidang yang tersusun dari 16 bidang kecil.
Nilai normal jumlah eritrosit :
·         Laki-laki : 4,6 s/d 6,2 juta/ml
·         Wanita   : 4,2 s/d 5,4 juta/ml
                   Kesalahan-kesalahan pada hitung eritrosit yaitu pada menghitung jumlah eritrosit memakai lensa objektif kecil yaitu perbesaran 10x, sehingga sangat tidak teliti hasilnya.
Akibat eritrosit yang berlebih dan kekurangan eritrosit :
a)      Penurunan eritrosit
-          Kehilangan darah (perdarahan)
-          Anemia, infeksi kronis, leukemia, dan hidrasi berlebihan.
b)      Peningkatan eritrosit
-          Polisitemia vena
-          Hemokonsentrasi
-          Dehidrasi
-          Penyakit kardio vaskuler
Nilai indeks eritrosit
1)      Mean Corpuscular Volume (MCV), menggambarkan volume rata-rata eritrosit.
2)      Mean Corpuscular Hemoglobin (MCH), menggambarkan rata-rata kandungan hemoglobin.
3)      Mean Corpuscular Hemoglobin Concentration (MCHC), menggambarkan kandungan hemoglobin rata-rata dalam tiap eritrosit.